Text
Takmir Masjid dan Inovasi Dana Umat: Peran Strategis Pengelolaan Zakat
Buku Takmir Masjid dan Inovasi Dana Umat: Peran Strategis Pengelolaan Zakat\\r\\nBuku Agama Islam yang berjudul Buku Takmir Masjid dan Inovasi Dana Umat: Peran Strategis Pengelolaan Zakat merupakan karya Mohammad Hasan Bisyri, Mubarok dan Uswatun Khasanah. Buku ini mengupas tuntas fenomena hukum yang berkembang di tengah masyarakat Muslim, khususnya terkait praktik pengumpulan dan pengelolaan dana umat oleh Takmir Masjid. Dalam praktiknya, tak sedikit Takmir yang mengelola zakat, infak, dan sedekah tanpa status legal formal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini menimbulkan dilema antara niat mulia pelayanan umat dan tuntutan kepatuhan hukum positif.\\r\\nZakat, Infak dan Sedekah (ZIS) adalah potensi dana umat yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Karena bagi umat Islam ZIS selain memiliki nilai sosial juga memiliki nilai ibadah. Umat Islam pun sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengeluarkan ZIS. Keadaan ini mendorong beberapa lembaga sosial untuk berusaha mengumpulkan dana umat untuk pengembangan dakwah umat Islam. Pada Tahun 2022 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menargetkan penyaluran ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) sebesar Rp 26 triliun. Lembaga pengumpul dana umat yang resmi dan diakui pemerintah sudah cukup banyak, seperti BAZNAS, LAZISMU, LAZISNU, Baitul Mal Hidayatullah, dan Dompet Duafa. Di samping itu masih banyak lembaga-lembaga yang mengumpulkan dana umat baik infak, sedekah maupun zakat, seperti takmir masjid. Takmir masjid selain mengelola masjid sebagai tempat ibadah juga mengumpulkan dana umat berupa infak untuk masjid, infak untuk dana sosial, juga mengumpulkan dana zakat, lebih zakat fitrah. Berdasarkan pengamatan penulis banyak di antara Takmir masjid yang memerankan diri sebagai lembaga pengumpul dana umat ini tidak memiliki legalitas hukum sebagai lembaga pengumpul dana masyarakat ataupun zakat.\\r\\nMelalui pendekatan normatif dan sosiologis, buku ini mengulas apakah takmir masjid dapat disebut sebagai entitas yang sah dalam mengelola dana umat, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum dan solusi ideal terhadap ketimpangan antara praktik sosial keagamaan dan regulasi negara. Buku Takmir Masjid dan Inovasi Dana Umat: Peran Strategis Pengelolaan Zakat ini sangat penting dibaca oleh takmir masjid, akademisi hukum Islam, aktivis zakat, serta para pengambil kebijakan.\\r\\nPRAKATA vii\\r\\n\\r\\nSAMBUTAN ix\\r\\n\\r\\nKATA PENGANTAR PENERBIT i\\r\\n\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\n\\r\\nDAFTAR TABEL\\r\\n\\r\\nBAB I URGENSI PENGELOLAAN ZAKAT DAN LANDASAN HUKUMNYA 1\\r\\nA. PENTINGNYA PENGELOLAAN LEMBAGA ZIS 1\\r\\nB. LEMBAGA ZIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA 4\\r\\n\\r\\nBAB II LEMBAGA ZAKAT DAN DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM 10\\r\\nA. TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 10\\r\\nB. HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA 19\\r\\n\\r\\nBAB III LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN TAKMIR MASJID SEBAGAI PENGUMPUL DANA UMAT 33\\r\\nA. POTENSI ZAKAT, INFAK DAN SADAQAH LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 33\\r\\nC. TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 55\\r\\nD. LEGALITAS TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 58\\r\\n\\r\\nBAB IV DINAMIKA PERKEMBANGAN TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 61\\r\\nA. KEWENANGAN TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 61\\r\\nB. KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH MELALUI TAKMIR MASJID YANG MEMILIKI LEGALITAS SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 64\\r\\n\\r\\nBAB V LEGALITAS TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 70\\r\\nA. KENDALA LEGALISASI TAKMIR MASJID SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL DANA UMAT 70\\r\\nB. UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TAKMIR MASJID YANG BELUM MEMILIKI LEGALITAS SEBAGAI PENGUMPUL DANA UMAT 74\\r\\n\\r\\nPENUTUP MENATA KEMBALI PERAN MASJID: DARI RITUAL MENUJU PEMBERDAYAAN UMAT 76\\r\\n\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 80
No other version available