Dwisiti Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Visitor
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pergeseran Paradigma dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional 2023
Bookmark Share

Text

Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pergeseran Paradigma dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional 2023

Darwin Steven Siagian - Personal Name;

Buku Hukum yang berjudul Buku Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pergeseran Paradigma dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional 2023 merupakan karya Darwin Steven Siagian. Pemberlakuan aturan warisan masa penjajahan selama puluhan tahun senantiasa meninggalkan bayang-bayang masa lalu pada tata peradilan raga nusantara. Perjalanan panjang perumusan kitab undang-undang baru terus memunculkan berbagai gagasan penyempurnaan demi terciptanya rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Peralihan asas pertanggungjawaban perbuatan beserta pergeseran tujuan penjatuhan hukuman selalu mewarnai dinamika perubahan tatanan penegakan ketertiban tersebut. Penempatan penyelesaian damai pemulih keadaan sebagai jalan tengah pengganti pembalasan dendam senantiasa menawarkan kesejukan bagi para pihak bertikai. Penjabaran keluhuran aturan adat istiadat yang hidup di tengah warga terus mendapat tempat terhormat di dalam susunan produk hukum terbaru. Keseluruhan kepingan rekam jejak pelepasan sisa penjajahan, pembaruan asas pemidanaan, hingga penerapan keadilan pemulih ini pada dasarnya merumuskan hakikat sejati dari tonggak sejarah transformasi hukum pidana kebangsaan kita.\\r\\nPenerapan aturan bernegara era modern senantiasa membawa beragam terobosan segar sekaligus rintangan pelaksanaan di lapangan. Perbandingan mendalam antara rumusan masa lampau dengan gagasan masa kini terus membuka wawasan berharga bagi pemahaman arah kebijakan penguasa ke depan. Pengakuan terhadap kelestarian aturan kearifan setempat selalu memastikan tegaknya nilai luhur bangsa di tengah pergantian zaman. Pemahaman utuh mengenai wajah baru penghukuman beserta perwujudan keadilan sejati senantiasa membekali pembaca dengan kebijaksanaan tingkat tinggi. Penjabaran rincian pergeseran tujuan sanksi raga, tantangan penerapan aturan baru, hingga corak peradilan pemulih tersaji menyeluruh di dalam buku ini. Rangkaian wawasan mengenai pembaruan penegakan ketertiban nusantara beserta kemandirian pedoman bernegara ini sejatinya menjadi pilar utama pewujudan kebangkitan marwah hukum pidana murni kepribadian bangsa. Buku Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pergeseran Paradigma dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional 2023 ini sangat relevan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti bidang ilmu hukum, kebijakan publik juga bagi Hakim dan Jaksa, Advokat, para aktivis maupun siapa saja yang ingin mengetahui hak, kewajiban, dan bagaimana wajah peradilan pidana Indonesia bergerak ke arah yang lebih mandiri dan beradab.\\r\\nBerikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pergeseran Paradigma dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional 2023, diantaranya:\\r\\nTransformasi Hukum Pidana Indonesia: Dari Warisan Kolonial ke Sistem Nasional\\r\\nAsas, Sistem, dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana\\r\\nSejarah KUHP dan Arah Politik Hukumnya\\r\\nKUHP Lama dan KUHP 2023: Perbandingan dan Perubahan\\r\\nPemidanaan Modern: Pembalasan, Pemulihan, dan Keadilan\\r\\nLiving Law dan Hukum Adat dalam Sistem KUHP 2023\\r\\nRestorative Justice dan Wajah Baru Pemidanaan\\r\\nKUHP 2023: Inovasi dan Tantangan\\r\\nArah Baru Hukum Pidana Nasional\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\nKATA PENGANTAR PENERBIT — V\\r\\nDAFTAR ISI — VI\\r\\nDAFTAR TABEL — XI\\r\\nDAFTAR GRAFIK — 1\\r\\nBAB I\\r\\nTRANSFORMASI HUKUM PIDANA INDONESIA: DARI WARISAN KOLONIAL KE SISTEM NASIONAL — 1\\r\\n1.1. Dari Hukum Kolonial ke KUHP Nasional — 1\\r\\n1.2. Mengapa Hukum Pidana Perlu Berubah? — 5\\r\\n1.3. Arah Pembaruan Hukum Pidana Indonesia — 5\\r\\n1.4. Peran dan Arti Penting Pembaruan Hukum Pidana — 6\\r\\n1.5. Ciri Hukum Pidana dalam Sistem yang Berdaulat — 7\\r\\n1.6. Paradigma Baru dalam Reformasi Hukum Pidana — 7\\r\\n1.7. Rekonstruksi Pemidanaan: Dari Pembalasan ke Pemulihan — 9\\r\\n1.8. Cara Memahami Perubahan Hukum Pidana — 10\\r\\n1.9. Menelusuri Arah Baru Hukum Pidana Indonesia — 10\\r\\nBAB II\\r\\nASAS, SISTEM, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM PIDANA — 12\\r\\n2.1. Hukum Pidana sebagai Sistem Normatif — 12\\r\\n2.1.1. Hukum Pidana dalam Arti Objektif Ius Poenale — 12\\r\\n2.1.2. Hukum Pidana dalam Arti Subjektif Ius Puniendi — 13\\r\\n2.2. Asas-Asas yang Mendasari Hukum Pidana — 14\\r\\n2.2.1. Asas Legalitas — 14\\r\\n2.2.2. Asas Kesalahan — 15\\r\\n2.2.3. Asas Berlakunya Hukum Pidana Teritorialitas dan Personalitas — 16\\r\\n2.2.4. Asas Ultimum Remedium — 16\\r\\n2.3. Tujuan dan Makna Pemidanaan — 17\\r\\n2.3.1. Pemidanaan sebagai Pembalasan — 17\\r\\n2.3.2. Pemidanaan untuk Tujuan dan Pencegahan — 18\\r\\n2.3.3. Pemidanaan sebagai Upaya Keseimbangan menuju Pemulihan — 18\\r\\n2.3.4. Paradigma Pemidanaan Modern — 18\\r\\n2.4. Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Kesalahan — 19\\r\\n2.4.1. Makna Pertanggungjawaban Pidana — 19\\r\\n2.4.2. Hakikat Kesalahan dalam Pemidanaan — 19\\r\\n2.4.3. Kemampuan Bertanggung Jawab — 20\\r\\n2.4.4. Dualisme dan Monisme dalam Pertanggungjawaban — 20\\r\\n2.4.5. Doktrin Kesalahan: Mens Rea dan Actus Reus — 20\\r\\n2.4.6. Perkembangan Pertanggungjawaban: Strict Liability dan Vicarious Liability — 21\\r\\n2.5. Memahami Tindak Pidana dalam Hukum — 21\\r\\n2.5.1. Hakikat Tindak Pidana — 21\\r\\n2.5.2. Dikotomi Monistik dan Dualistis — 22\\r\\n2.5.3. Unsur Konstitutif Tindak Pidana — 22\\r\\n2.5.4. Sifat Melawan Hukum — 23\\r\\n2.5.5. Tipologi Tindak Pidana — 23\\r\\n2.6. Perkembangan Paradigma Hukum Pidana — 23\\r\\n2.6.1. Mazhab Klasik — 24\\r\\n2.6.2. Mazhab Modern/Positif — 24\\r\\n2.6.3. Distingsi Konseptual antara Mazhab Klasik dan Modern — 25\\r\\n2.7. Perbandingan Paradigma Hukum Pidana: Klasik dan Modern — 25\\r\\n2.7.1. Mazhab Klasik — 26\\r\\n2.7.2. Mazhab Modern/Positif — 26\\r\\n2.7.3. Distingsi Konseptual Mazhab Klasik dan Modern — 27\\r\\n2.7.4. Kontemporer: Pendekatan Neo-Klasik — 27\\r\\n2.7.5. Relevansi dalam Kebijakan Hukum Pidana Kontemporer — 27\\r\\nBAB III\\r\\nSEJARAH KUHP DAN ARAH POLITIK HUKUMNYA — 29\\r\\n3.2. KUHP Pasca Kemerdekaan: Antara Warisan dan Pembaruan — 31\\r\\n3.2.1. Dinamika Hukum Pidana Pasca-Kemerdekaan — 31\\r\\n3.2.2. Peran Yurisprudensi dalam Perubahan Hukum Pidana — 34\\r\\n3.2.3. Dekolonialisasi Hukum Pidana dan Lahirnya KUHP Nasional — 35\\r\\n3.3. Politik Hukum Pidana Nasional — 35\\r\\n3.4. Lahirnya KUHP 2023 dan Jalan Panjang Reformasi — 37\\r\\n3.4.1. Dinamika Sosio Politik dan Legislasi: Proses Lahirnya KUHP 2023 — 37\\r\\n3.4.2. Fase Embrio dan Perumusan Panjang (1963–2015) — 38\\r\\n3.4.3. Akselerasi dan Dialektika Publik — 38\\r\\n3.4.4. Partisipasi Publik yang Bermakna — 38\\r\\n3.4.5. Pengesahan dan Masa Transisi (2022–2023) — 39\\r\\n3.4.6. Evolusi Pembaruan KUHP Nasional — 39\\r\\n3.5. Tujuan Reformasi Hukum Pidana — 40\\r\\n3.5.1. Filosofi dan Tujuan Reformasi Hukum Pidana Nasional — 40\\r\\n3.5.2. Misi Dekolonialisasi: Memutus Rantai Imperialisme Yuridis — 40\\r\\n3.5.3. Rekodifikasi dan Unifikasi: Harmonisasi Tata Hukum — 40\\r\\n3.5.4. Demokratisasi dan Humanisasi Hukum Pidana — 41\\r\\n3.5.5. Modernisasi: Adaptasi terhadap Kejahatan Kontemporer — 41\\r\\n3.5.6. Arah Reformasi Hukum Pidana — 42\\r\\nBAB IV\\r\\nKUHP LAMA DAN KUHP 2023: PERBANDINGAN DAN PERUBAHAN — 43\\r\\n4.2. Perkembangan Asas dalam Hukum Pidana — 45\\r\\n4.2.1. Kepastian Formal ke Keadilan Substansial — 45\\r\\n4.2.2. Asas Pertanggungjawaban Korporasi — 47\\r\\n4.3. Perubahan Konsep Tindak Pidana — 49\\r\\n4.3.1. Pergeseran dari Dualisme ke Integratif-Monistik — 49\\r\\n4.3.2. Perbedaan Sistem Pemidanaan: Adopsi Double Track System — 51\\r\\n4.4. Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Baru — 53\\r\\n4.4.1. Rekonstruksi Komponen Pertanggungjawaban — 53\\r\\n4.4.2. Perbedaan Sanksi: Pidana dan Tindakan — 55\\r\\n4.5. Sistem Pemidanaan dan Perubahannya — 56\\r\\n4.5.1. Kodifikasi Tujuan Pemidanaan — 57\\r\\n4.5.2. Pedoman Pemidanaan Sentencing Guidelines — 57\\r\\n4.5.3. Transformasi Eksekusi Pidana Mati — 58\\r\\n4.5.4. Perbedaan Sifat Melawan Hukum — 59\\r\\n4.5.5. Paradigma Formalisme vs. Materialisme Yuridis — 59\\r\\n4.5.6. Pemikiran Pakar dalam Perubahan Sifat Melawan Hukum — 60\\r\\n4.5.7. Struktur dan Ketentuan \\\"Hukum yang Hidup\\\" (Pasal 2) — 60\\r\\n4.6. Arah Baru Materi dan Pengaturan KUHP — 61\\r\\nBAB V\\r\\nPEMIDANAAN MODERN: PEMBALASAN, PEMULIHAN, DAN KEADILAN — 65\\r\\n5.2. Sistem Pemidanaan dalam KUHP 2023 — 67\\r\\n5.3. Individualisasi Pidana dalam Sistem Baru — 69\\r\\n5.3.1. Dari Keadilan Formal Menuju Keadilan Substansial — 69\\r\\n5.3.2. Perbandingan KUHP Lama dan KUHP 2023 — 71\\r\\n5.4. Pidana Alternatif: Kerja Sosial dan Pengawasan — 71\\r\\n5.4.1. Pidana Alternatif sebagai Pengganti Penjara — 71\\r\\n5.4.2. Bentuk Pidana Alternatif dalam KUHP 2023 — 73\\r\\n5.5. Pidana Mati Bersyarat dan Perubahannya — 74\\r\\n5.6. Pemidanaan yang Lebih Humanis dan Berkeadilan — 76\\r\\nBAB VI\\r\\nLIVING LAW DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM KUHP 2023 — 78\\r\\n6.1.1. Living Law dalam KUHP 2023 sebagai Manifestasi Legalitas Materiel dan Pluralisme Hukum — 78\\r\\n6.1.2. Dialektika State Law dan Folk Law: Legitimasi dan Batasan Yuridis — 80\\r\\n6.2. Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Pidana — 81\\r\\n6.3. Syarat Penerapan Living Law — 83\\r\\n6.3.1. Syarat Dasar Penerapan Living Law dalam KUHP 2023 — 83\\r\\n6.3.2. Subsidiaritas Living Law dalam Sistem Pidana — 86\\r\\n6.4. Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substansial — 88\\r\\n6.5. Putusan Adat dalam Sistem Hukum Pidana — 90\\r\\n6.5.1. Peran Putusan Adat dalam Sistem Hukum Pidana Nasional — 90\\r\\n6.5.2. Praktik Lokal dalam Pembentukan Hukum Pidana — 93\\r\\nBAB VII\\r\\nRESTORATIVE JUSTICE DAN WAJAH BARU PEMIDANAAN — 97\\r\\n7.1.1. Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif — 97\\r\\n7.1.2. Dialektika Restorative Justice dalam Transformasi Hukum Nasional — 100\\r\\n7.2. Prinsip-Prinsip Restorative Justice — 102\\r\\n7.3. Penerapan Restorative Justice di Indonesia — 104\\r\\n7.4. Integrasi Restorative Justice dalam KUHP 2023 — 106\\r\\nBAB VIII\\r\\nKUHP 2023: INOVASI DAN TANTANGAN — 110\\r\\n8.2. Problematika KUHP 2023 — 112\\r\\n8.3. Tantangan Implementasi KUHP 2023 — 113\\r\\n8.3.1. Perubahan Arah Pemidanaan dalam KUHP 2023 — 113\\r\\n8.3.2. Tantangan dalam Penerapan KUHP 2023 — 114\\r\\n8.4. Perubahan Penegakan Hukum dalam KUHP 2023 — 117\\r\\n8.5. Rekonstruksi Hukum Pidana Nasional — 118\\r\\nBAB IX\\r\\nARAH BARU HUKUM PIDANA NASIONAL — 123\\r\\n9.1.1. Peralihan dari KUHP Lama ke KUHP Nasional — 123\\r\\n9.1.2. Perubahan Sistem Pemidanaan dalam KUHP Nasional — 123\\r\\n9.2. Strategi Penguatan Implementasi KUHP Nasional — 125\\r\\n9.2.1. Pembuat Undang-Undang — 125\\r\\n9.2.2. Penegak Hukum — 126\\r\\n9.2.3. Akademisi dan Institusi Pendidikan Hukum — 128\\r\\nDAFTAR PUSTAKA — 130\\r\\nGLOSARIUM — 139\\r\\nPROFIL PENULIS — 150


Availability
#
My Library 345.598 SIA t
D26090117S
Available
#
My Library 345.598 SIA t
D26090118S
Available
Detail Information
Series Title
-
Call Number
345.598 SIA t
Publisher
Yogyakarta : ., 2026
Collation
xiv, 152 hlm : 15.5×23 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9786340130188
Classification
345.598
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Pidana
KUHP
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment

Dwisiti Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?