Text
Putusan Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Dinamika Perkembangannya
Buku Putusan Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Dinamika Perkembangannya\\r\\nBuku ini secara garis besar membahas mengenai karakteristik, dlnamika, dan perkembangan dari putusan yang memuat klausul bersyarat (putusan bersyarat) yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Untuk memberlkan landasan konseptual dan konteks terhadap isu tersebut, buku ini dimulai dengan membahas mengenai berbagai teori berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma peraturan perundang-undangan. Kemudian, secara lebih terperinci dibahas mengenai kewenangan pengujian undang-undang, dimulai dari sejarah Mahkamah Konstitusi, pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia. serta dinamika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam kewenangan pengujian undang-undang. Dalam pembahasan mengenai putusan bersyarat. jenis, karakteristik, dan implikasi dari putusan bersyarat dielaborasi secara lebih mendalam untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apa sejatinya putusan bersyarat Itu. Selanjutnya, berbagai dinamika dan perkembangan dari penerapan putusan bersyarat dibahas secara komprehensif sehingga dapat terlihat bagaimana pola dan anomali dalam penggunaan putusan bersyarat sejak tahun 2003 hingga tahun 2021. serta dinamika terkini mengenai penggunaan putusan bersyarat dalam pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.\\r\\nDaftar Isi\\r\\nPRAKATA vii\\r\\nDAFTAR ISI ix\\r\\nDAFTAR TABEL xi\\r\\nDAFTAR GRAFIK 1\\r\\nBAB I\\r\\nMAHKAMAH KONSTITUSI DAN PUTUSAN BERSYARAT 1\\r\\n1.1 Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang 1\\r\\n1.2 Eksistensi Putusan Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi 3\\r\\nBAB II\\r\\nJUSTIFIKASI KONSEPTUAL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 7\\r\\n2.1 Teori Negara Hukum sebagai Pijakan dalam Perlindungan Hak Konstitusional 7\\r\\n2.2 Prinsip Konstitusionalisme sebagai Aktualisasi Teori Negara Hukum 29\\r\\n2.3 Pengujian Konstitusionalitas Norma sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional 34\\r\\nBAB III\\r\\nPENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI 47\\r\\n3.1 Sejarah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 47\\r\\n3.2 Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Pengaturan dan Potensi Permasalahan 54\\r\\n3.3 Dinamika Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi 61\\r\\nBAB IV\\r\\nJENIS, KARAKTERISTIK, DAN IMPLIKASI PUTUSAN BERSYARAT 67\\r\\n4.1 Putusan Pengujian Undang-Undang 67\\r\\n4.2 Jenis dan Karakteristik Putusan Bersyarat 72\\r\\n4.3 Implikasi Formil dan Materiil Putusan Bersyarat 124\\r\\nBAB V\\r\\nDINAMIKA PERKEMBANGAN PENGGUNAAN KLAUSUL BERSYARAT DALAM PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG 139\\r\\n5.1 Pola Penggunaan Putusan Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang 139\\r\\n5.2 Dinamika Penerapan Putusan Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi 180\\r\\nBAB VI\\r\\nCATATAN PENUTUP 215\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 221\\r\\nGLOSARIUM 239\\r\\nINDEKS 241\\r\\nTENTANG PENULIS 245
No other version available