Text
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Masalah Hukum dalam Negara Kesejahteraan
Buku Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Masalah Hukum dalam Negara Kesejahteraan Buku Hukum yang berjudul Buku Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Masalah Hukum dalam Negara Kesejahteraan merupakan karya Indra Yudha Koswara dan Aris Munandar. Dalam konsep umum negara hukum, hukum dijadikan panglima dalam kehidupan bernegara. Hukum sendiri erat kaitannya dengan sistem hukum yang dianut oleh suatu negara dan menjadi dasar berdirinya negara tersebut. Hubungan antara negara dan masyarakat serta masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain mengacu pada hukum sebagai sumber tertinggi (rule of law) yang mengatur dan menentukan hubungan-hubungan tersebut. Implementasi negara hukum dan negara kesejahteraan di Indonesia sendiri menghadapi masalah yang mengancam dua konsep utama tersebut. Permasalahannya adalah korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang selalu menjadi sorotan. Tindak pidana ini merupakan salah satu dari berbagai jenis tindak pidana yang seakan tidak ada habisnya dan menjadi masalah besar bagi negara Indonesia. Fenomena korupsi dewasa ini sudah semakin mengkhawatirkan, tindak pidana korupsi telah terjadi di seluruh sektor lembaga negara baik pada ranah Eksekutif, Legislatif bahkan juga terjadi pada ranah Yudikatif. Tingginya kasus korupsi yang terjadi, tentu saja menjadi suatu peringatan tersendiri bagi pemerintah beserta aparat penegak hukum untuk lebih serius lagi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Salah satu permasalahan besar dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara yang terkadang dipertimbangkan sebagai salah satu dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku korupsi. Dalam buku ini penulis akan mengulas mengenai problematika hukum dalam tindak pidana korupsi yang telah menjadi sebuah masalah hukum dalam negara kesejahteraan. Khususnya terkait dengan aspek pemulihan kerugian negara, penghentian proses hukum, serta keadilan bagi masyarakat. Buku Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Masalah Hukum dalam Negara Kesejahteraan sangat cocok bagi para peneliti, mahasiswa, dan praktisi di bidang hukum yang ingin mendalami masalah hukum dalalm negara. \\r\\n\\r\\nDaftar isi\\r\\nKATA PENGANTAR vii\\r\\nPRAKATA ix\\r\\nSAMBUTAN x\\r\\nKATA PENGANTAR PENERBIT xi\\r\\nDAFTAR ISI xiv\\r\\nDAFTAR GAMBAR xv\\r\\nDAFTAR TABEL vi\\r\\nDAFTAR SINGKATAN xii\\r\\nBAB I\\r\\nMASALAH KESEJAHTERAAN KORUPSI DALAM NEGARA 1\\r\\nA. Pengantar 1\\r\\nB. Tindak Pidana Korupsi 5\\r\\nC. Faktor dan Teori Penyebab Terjadinya Korupsi 29\\r\\nD. Sejarah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia 41\\r\\nBAB II\\r\\nTEORI KEADILAN DALAM HUKUM DAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI 62\\r\\nA. Keadilan Retributif 62\\r\\nB. Keadilan Restoratif 64\\r\\nC. Keadilan Transformatif 66\\r\\nD. Tujuan Pemidanaan Modern 69\\r\\nE. Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi 70\\r\\nF. Penerapan Sanksi Pidana Minimum Khusus dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 77\\r\\nBAB III\\r\\nPENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI 82\\r\\nA. Tinjauan Umum Kerugian Keuangan Negara 82\\r\\nB. Tinjauan Umum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara 93\\r\\nC. Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi 99\\r\\nD. Teori Pembuktian Dalam Hukum dan Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi 111\\r\\nBAB IV\\r\\nPERSOALAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DENGAN PENGHENTIAN PROSES HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI 120\\r\\nA. Ketentuan Hukum Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 120\\r\\nB. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Proses Penyidikan dan Pengaruhnya Terhadap Penghapusan Delik Tindak Pidana Korupsi 129\\r\\nC. Pertimbangan Hukum Penyidik dalam Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Alasan Telah Dilakukannya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara 136\\r\\nBAB V\\r\\nPENUTUP: IMPLIKASI PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA 146\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 150\\r\\nDAFTAR RIWAYAT HIDUP 159
No other version available