Text
Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana
Buku Hukum ini yang berjudul Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana karya Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M., Widya Romasindah Aidy, S.Psi., M.H. Buku ini disusun dengan harapan agar anak korban tindak pidana mendapatkan hak restitusi sebagai bentuk tanggungjawab dan pembayaran ganti kerugian yang harus dilaksanakan oleh pelaku kejahatan. Restitusi bagi anak korban tindak pidana secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Restitusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Dalam pelaksanaannya, hak restitusi masih menemui hambatan, oleh karena itu buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, mahasiswa maupun penegak hukum untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemberian hak restitusi kepada korban.\\r\\nRestitusi berarti orang yang melakukan kejahatan atau pihak ketiga yang bertanggung jawab harus mengganti kerugian yang dialami oleh korban kejahatan, keluarga mereka, atau individu yang bergantung pada korban sebagai akibat dari kejahatan tersebut. Penggantian kerugian dapat meliputi pengembalian harta benda atau pembayaran sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita, serta pemulihan hak-hak korban. Restitusi ini juga berlaku untuk anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Faktanya, meskipun hak restitusi ini sudah diatur dalam undang-undang, namun tidak ada bukti bahwa hak restitusi benar-benar dilakukan. Jika pelaku kejahatan menolak untuk membayar restitusi, tidak ada tindakan paksa yang dapat diambil. Ini berarti restitusi tidak selalu menjadi pilar keadilan bagi anak korban. Tingkat pemenuhan hak restitusi turun karena pelaku kejahatan menolak untuk membayarnya. Sebagian besar pelaku lebih memilih untuk menjalani hukuman penjara lebih lama dibandingkan membayar kembali kepada korban. Supaya lebih paham baca terlebih dahulu daftar isi Buku Hukum terbaik ini.\\r\\nDaftar Isi\\r\\nKATA PENGANTAR v\\r\\nDAFTAR ISI vi\\r\\nBAB I MENILIK LEBIH DALAM PENERAPAN HAK RESTITUSI 1\\r\\n1.1 Keadilan di Hadapan Hukum 5\\r\\n1.2 Penegakan Hukum sebagai Pedoman Kehidupan 6\\r\\n1.3 Langkah Identifikasi Penerapan Hak Restitusi pada Anak 7\\r\\nBAB II TINJAUAN UMUM TENTANG RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA 10\\r\\n2.1 Tinjauan Umum Tentang Restitusi bagi Korban Tindak Pidana 10\\r\\n2.2 Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Anak 13\\r\\n2.3 Tinjauan Umum Tentang Korban 18\\r\\nBAB III HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA 21\\r\\n3.1 Implementasi Hak Restitusi di Indonesia 52\\r\\nBAB IV HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN TINDAK PIDANA, HAMBATAN DAN UPAYA PEMENUHANNYA 60\\r\\n4.1 Upaya Hukum bagi Anak Korban Tindak Pidana untuk Mendapatkan Restitusi 72\\r\\nBAB V PENALI AKHIR: HAK RESTITUSI YANG MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN HIDUP ANAK 82\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 84\\r\\nPROFIL PENULIS 101
No other version available