Text
Buku Isu – Isu Kontemporer Hukum Kenegaraan di Indonesia
Buku Isu – Isu Kontemporer Hukum Kenegaraan di Indonesia Indonesia sebagai negara hukum telah melewati sejarah panjang mengenai konstitusi di mana UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia tidak saja dapat dilihat sebagai konstitusi politik yang mengatur pembagian kekuasaan negara melainkan dilihat sebagai konstitusi ekonomi dan konstitusi sosial. Pentingnya konstitusi adalah sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan memberikan jaminan atas hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang itulah mengapa isu-isu hukum kenegaraan tidak dapat terlepas dari keberadaan atau kedudukan konstitusi dalam kehidupan bernegara itu sendiri. Selain itu adanya konstitusi juga adalah dalam rangka memberikan rasa kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu buku ini mencoba mengembangkan suatu perspektif baru yang segar seputar politik hukum suatu undang-undang, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dan penerapan undang-undang dalam kehidupan bernegara. Perspektif-perspektif segara tersebut dikaji oleh 9 (sembilan) penulis yang tergabung dalam kelas hukum kenegaraan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan membahas isu pendidikan, sumber daya alam, pemilihan umum, ketenagakerjaan hingga perkawinan. Karakter dan daya tarik buku yang sangat menarik ini menjadi alasan mengapa isu-isu tersebut kemudian dikompilasi dalam buku ini. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:\\r\\nPolitik Hukum Pendidikan Vokasi Di Indonesia\\r\\nPolitik Hukum Perma Ri Nomor 2 Tahun 2019 Sebagai Pedoman Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Terhadap Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah\\r\\nAnalisis Politik Hukum Kedudukan Bawaslu Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum\\r\\nPrivatisasi Air Oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 (Putusan Mahkamah Konstitusi Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004)\\r\\nImplementasi Ketersediaan Pangan Melalui Pemanfaatan Teknologi Gambut Dalam Perspektif Hukum\\r\\nPemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja\\r\\nPembatalan Peraturan Daerah Sebagai Alat Pengawasan Pemerintah Pusat Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasca Putusan Mk Nomor 137/Puu-Xiii/2015 Dan Nomor 56/PUU-XIV/2016\\r\\nDaftar Isi\\r\\nPRAKATA EDITOR v\\r\\nDAFTAR ISI vi\\r\\nPOLITIK HUKUM PENDIDIKAN VOKASI DI INDONESIA 1\\r\\nPOLITIK HUKUM PERMA RI NOMOR 2 TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM TERHADAP BADAN DAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH 13\\r\\nANALISIS POLITIK HUKUM KEDUDUKAN BAWASLU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 32\\r\\nPRIVATISASI AIR OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004) 47\\r\\nIMPLEMENTASI KETERSEDIAAN PANGAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI GAMBUT DALAM PERSPEKTIF HUKUM 59\\r\\nPEMBERLAKUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA 72\\r\\nPEMBATALAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 88\\r\\nRIWAYAT SINGKAT PENULIS 121
No other version available