Text
Hutan Adat Menanti Asa: Kearifan Lokal Masyarakat Adat Luwu Utara dalam Kelola Hutan
Buku ini merupakan dokumentasi keterlibatan penulis selama lebih dari satu tahun dalam proyek “Prakarsa Masyarakat Adat Memenuhi Nilai-Nilai Kelestarian Fungsi Ekonomi, Ekologi, dan Sosial dalam Mengelola Sumber Daya di Bentang Alam Tana Luwu “. Banyak pembelajaran yang dapat penulis peroleh dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat tiga lokasi di Luwu Utara dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun, yang memperkuat bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan.\\r\\nDari model penataan ruang wilayah adat sesuai dengan peruntukannya yang dikembangkan masyarakat adat, berupa zona Passapa’ tua, Pangngala Mandalan. dan Pangngala Ijagai yang difungsikan sebagai kawasan hutan dengan fungsi perlindungan; Passapa, Pangngala, dan Pa’belaran yang difungsikan sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi; dan masih banyak lagi ragam zona lainnya dalam penataan ruang wilayah adat. Selain itu masyarakat adat di tiga lokasi tersebut masih memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika ada pelanggaran aturan adat tersebut. Masih banyak lagi ragam kearifan lokal dari representasi masyarakat adat Luwu Utara yang sayang apabila tidak didokumentasikan dengan baik, meskipun ada kemungkinan di luar tiga lokasi ini masih banyak kearifan lokal yang belum sempat terdokumentasikan.\\r\\nDaftar Isi\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\nKATA PENGANTAR - v\\r\\nPENGANTAR EDITOR - vii\\r\\nDAFTAR ISI - ix\\r\\nDAFTAR TABEL - xiii\\r\\nDAFTAR GAMBAR - xvii\\r\\nBAB I PENDAHULUAN - 1\\r\\n1.1. Latar Belakang - 1\\r\\n1.2. Perkembangan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi - 4\\r\\n1.3. Eksistensi Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara - 7\\r\\nBAB II HUTAN LUWU UTARA DAN PERANANNYA DALAM EKOSISTEM SULAWESI - 11\\r\\n2.1. Topografi dan Ketinggian Tempat - 12\\r\\n2.2. Luas dan Sebaran Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara - 12\\r\\n2.3. Kondisi Hidrologi - 15\\r\\n2.4. Posisi Hutan Luwu Utara dalam Menjaga Ekosistem Pulau Sulawesi - 17\\r\\nBAB III KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM MENGELOLA HUTAN - 19\\r\\n3.1.3. Eksistensi Kesejarahan dan Kelembagaan Adat - 25\\r\\n3.1.4. Potret Sektor Pertanian - 31\\r\\n3.1.5. Ritual Adat Padi - 32\\r\\n3.1.6. Posisi Kelembagaan Adat dalam Kehidupan Sosial Masyarakat - 34\\r\\n3.1.7. Pengaturan Ruang dalam Peruntukan Hutan Adat - 36\\r\\n3.1.8. Kondisi dan Potensi Hutan Adat - 42\\r\\n3.1.9. Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan - 59\\r\\n3.2. Masyarakat Adat Lodang - 70\\r\\n3.2.1. Letak dan Luas - 70\\r\\n3.2.2. Eksistensi Kesejarahan dan Kelembagaan Adat - 71\\r\\n3.2.3. Ritual Adat Padi - 74\\r\\n3.2.4. Posisi Pranata Hukum Adat dalam Kehidupan Sosial Masyarakat - 75\\r\\n3.2.5. Pengaturan Ruang dalam Peruntukan Kawasan Hutan Adat - 77\\r\\n3.2.6. Kondisi dan Potensi Hutan Adat - 81\\r\\n3.2.7. Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan - 97\\r\\n3.3. Masyarakat Adat Kalotok - 101\\r\\n3.3.6. Pengaturan Ruang dalam Peruntukan Kawasan Hutan Adat - 112\\r\\n3.3.7. Kondisi dan Potensi Hutan Adat - 114\\r\\n3.3.8. Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan - 124\\r\\nBAB IV SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN ADAT LESTARI DI KABUPATEN LUWU UTARA - 129\\r\\n4.1. Proses Pelaksanaan Sertifikasi PHBML - 131\\r\\n4.2. Implementasi Penilaian PHBML - 135\\r\\n4.3. Hasil Penilaian Sertifikasi PHBML - 143\\r\\n4.4. Rencana Tindak Lanjut - 150\\r\\nBAB V PENUTUP - 153\\r\\nPERCEPATAN PENETAPAN HUTAN ADAT - 153\\r\\nBAHAN BACAAN - 159\\r\\nTENTANG PENULIS - 163
No other version available