Text
Adopsi Teknologi Digital dengan Model UTAUT Bagi UMKM
Buku Bisnis berjudul Buku Adopsi Teknologi Digital dengan Model UTAUT Bagi UMKM merupakan karya Prof. Dr. Drs. Ismail Nurdin, M.Si., dkk. Buku bisnis ini membahas tentang urgensi digitalisasi marketing bagi pelaku usaha, konsep literasi digital dan smart city, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM, Unified Theory Of Acceptance and Use of Technology (UTAUT Model), regulasi pemberdayaan UMKM dan digitalisasi marketing, komparasi model, kerangka pemikiran, dan hipotesis determinasi UTAUT, metode penelitian model UTAUT, gambaran umum Kabupaten Bantul, determinasi teknologi model Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) pada UMKM Kabupaten Bantul, serta determinasi penggunaan digital marketing bagi UMKM. Buku ini dapat dijadikan sebagai referensi bagi pembaca yang tertarik dengan topik seputar UMKM dan literasi digital. Perkembangan internet dan teknologi informasi saat ini telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan inovasi pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan publik secara digital. Hal ini juga sesuai dengan amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Indonesia berupaya melakukan modernisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi pada sektor pemerintahan. Pemanfaatan teknologi khususnya sistem informasi pada sektor pemerintahan dilaksanakan guna memperoleh banyak manfaat, di antaranya efisiensi operasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik, aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat dari mana dan kapan saja, peningkatan transparansi dalam proses dan kebijakan pemerintah, penghematan biaya, peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan data yang lebih baik, serta dukungan pencapaian tujuan pembangunan, seperti penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan, maka pemerintah mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota menerapkan konsep smart city. \\r\\n\\r\\ndaftar isi\\r\\nKATA PENGANTAR PENERBIT — v\\r\\nKATA PENGANTAR — vi\\r\\nDAFTAR ISI — viii\\r\\nDAFTAR GAMBAR — xii\\r\\nDAFTAR TABEL — xiii\\r\\nDAFTAR LAMPIRAN — xiv\\r\\nBAB I URGENSI DIGITALISASI MARKETING BAGI PELAKU UMKM — 1\\r\\n1.1. Modernisasi Marketing bagi Pelaku UMKM — 1\\r\\n1.2. Rendahnya Pemanfaatan Platform Marketplace oleh Pelaku UMKM Kabupaten Bantul — 2\\r\\n1.3. Perlunya Riset Penerimaan Terhadap Penggunaan Marketplace bagi Pelaku UMKM — 4\\r\\n1.4. Rumusan Masalah Penelitian — 4\\r\\n1.5. Ruang Lingkup dan Batasan Penelitian — 4\\r\\n1.6. Tujuan dan Sasaran Penelitian — 5\\r\\n1.7. Kegunaan Hasil Penelitian — 5\\r\\nBAB II KONSEP LITERASI DIGITAL DAN SMART CITY — 7\\r\\n2.1. Smart City — 7\\r\\n2.2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) — 8\\r\\n2.3. Literasi Digital — 9\\r\\nBAB III PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI UMKM — 10\\r\\n3.1. Pengertian UMKM — 10\\r\\n3.2. Kriteria UMKM — 11\\r\\nBAB IV UNIFIED THEORY OF ACCEPTANCE AND USE OF TECHNOLOGY (UTAUT MODEL) — 13\\r\\n4.1. Pengertian Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT Model) — 13\\r\\n4.2. Dimensi Model UTAUT — 13\\r\\nBAB V REGULASI PEMBERDAYAAN UMKM DAN DIGITALISASI MARKETING — 16\\r\\n5.1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — 16\\r\\n5.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — 17\\r\\n5.3. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik — 18\\r\\n5.4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik — 18\\r\\n5.5. Peraturan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2021 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bantul — 19\\r\\n5.6. SK Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul — 19\\r\\n5.7. SK Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City — 20\\r\\nBAB VI KOMPARASI MODEL, KERANGKA PEMIKIRAN, DAN HIPOTESIS DETERMINASI UTAUT — 21\\r\\n6.1. Komparasi Penelitian Model UTAUT — 21\\r\\n6.2. Kerangka Pemikiran — 26\\r\\n6.3. Hipotesis Penelitian — 26\\r\\nBAB VII METODE PENELITIAN MODEL UTAUT — 29\\r\\n7.1. Desain Penelitian — 29\\r\\n7.2. Operasionalisasi Variabel Penelitian — 30\\r\\n7.3. Populasi, Sampel dan Unit Analisis — 32\\r\\n7.4. Teknik Pengumpulan Data — 33\\r\\n7.5. Instrumen Penelitian yang Digunakan — 34\\r\\n7.6. Uji Validitas dan Reliabilitas — 35\\r\\n7.7. Teknik Analisis dan Penarikan Kesimpulan — 44\\r\\n7.8. Lokasi dan Jadwal Penelitian — 45\\r\\nBAB VIII GAMBARAN UMUM KABUPATEN BANTUL — 46\\r\\n8.1. Gambaran Umum Kabupaten Bantul — 46\\r\\n8.2. Gambaran Umum Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul — 48\\r\\n8.3. Gambaran Umum aplikasi Bantul Online Shop (BOS) — 52\\r\\nBAB IX DETERMINASI TEKNOLOGI MODEL UNIFIED THEORY OF ACCEPTANCE AND USE OF TECHNOLOGY (UTAUT) PADA UMKM KABUPATEN BANTUL — 53\\r\\n9.1. Penggunaan Aplikasi Bantul Online Shop (BOS) Bagi UMKM — 53\\r\\n9.2. Prosedur dan Tahapan Penelitian Tingkat Penerimaan dan Penggunaan Teknologi E-commerce Bagi UMKM — 54\\r\\n9.3. Analisis Karakteristik Responden — 55\\r\\n9.4. Pembahasan — 62\\r\\nBAB X DETERMINASI PENGGUNAAN DIGITAL MARKETING BAGI UMKM — 64\\r\\n10.1. Simpulan Penerimaan dan Pemanfaatan Digitalisasi Marketing Bagi Pelaku UMKM Melalui Model UTAUT — 64\\r\\n10.2. Rekomendasi — 65\\r\\nDAFTAR PUSTAKA — 66\\r\\nLAMPIRAN — 70
No other version available