Text
Hukum Pendidikan dan Dekonstruksi Hak: Melindungi Hak Pendidikan Peserta Didik Hamil dalam Perspektif HAM
Buku Hukum yang berjudul Buku Hukum Pendidikan dan Dekonstruksi Hak: Melindungi Hak Pendidikan Peserta Didik Hamil dalam Perspektif HAM merupakan karya Yana Suryana dan Isra Nur Hanifah. Di banyak ruang kelas, ada cerita yang jarang terdengar, tentang siswi yang harus memilih antara bangku sekolah dan masa depan bayinya. Buku ini mengajak pembaca melihat sisi kemanusiaan di balik aturan sekolah, mengingatkan bahwa setiap anak, dalam kondisi apa pun, tetap memiliki hak untuk belajar dan bermimpi. Inti dari pembahasan ini adalah upaya melalukan dekontruksi hak untuk membangun kembali pemahaman hukum pendidikan yang lebih inklusif dan humanis. Penulis membedah berbagai instrumen hukum, mulai dari UUD Tahun 1945 hingga Undang-undang Perlindungan Anak guna membuktikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlanjutan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Fokus utamanya adalah menggeser stigma negatif menjadi perlindungan hukum yang konkret bagi peserta didik yang rentan.\\r\\nMelalui bahasa yang mengalir dan dekat dengan kenyataan sehari-hari, buku ini menggambarkan bagaimana stigma, rasa malu, dan tekanan sosial sering kali membuat peserta didik hamil tersisih. Padahal, di balik itu semua, mereka adalah anak-anak yang tetap butuh dukungan, perlindungan, dan kesempatan kedua. Buku ini juga menyoroti peran sekolah, keluarga, dan negara sebagai pelindung, bukan penghukum. Pendidikan digambarkan sebagai jembatan harapan, tempat anak bisa bangkit, memperbaiki masa depan, dan memutus rantai masalah sosial yang berulang. Lebih dari sekadar wacana, buku ini adalah ajakan nurani. Ia mengingatkan bahwa keadilan di dunia pendidikan bukan hanya milik mereka yang “sempurna”, tetapi juga bagi mereka yang sedang berjuang dalam situasi sulit. Sebab ketika satu anak tetap diberi kesempatan belajar, di situlah masa depan bangsa ikut diselamatkan. Buku Hukum Pendidikan dan Dekonstruksi Hak: Melindungi Hak Pendidikan Peserta Didik Hamil dalam Perspektif HAM ini menjadi rujukan penting bagi praktisi hukum, pendidik, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang tidak lagi menghakimi, melainkan memberdayakan. Tujuannya jelas untuk memastikan bahwa kehamilan tidak menjadi titik henti bagi akses seseorang terhadap ilmu pengetahuan dan masa depan yang lebih baik.\\r\\nDaftar Isi\\r\\nKATA PENGANTAR V\\r\\nPRAKATA VII\\r\\nDAFTAR ISI IX\\r\\nDAFTAR GRAFIK\\r\\nDAFTAR GAMBAR\\r\\nBAB I\\r\\nKEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK 1\\r\\nA. Hak Asasi Manusia 1\\r\\nB. Upaya Menyejahterakan Anak Melalui Pendidikan 13\\r\\nC. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Bidang Pendidikan 19\\r\\nBAB II\\r\\nKESETARAAN DALAM HAK PENDIDIKAN 24\\r\\nA. Mewujudkan Pendidikan Inklusif yang Bermartabat 24\\r\\nB. Kesetaraan Gender dalam Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Peserta Didik Hamil 37\\r\\nC. Komitmen dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Pendidikan 49\\r\\nBAB III\\r\\nJAMINAN NON-DISKRIMINASI DALAM PENDIDIKAN 65\\r\\nA. Perlindungan Hak Pendidikan 65\\r\\nB. Relasi Kuasa Negara dalam Perlindungan Hak Pendidikan 76\\r\\nC. Kehadiran Negara dalam Kasus Peserta Didik Hamil 91\\r\\nD. Perlindungan Peserta Didik di Satuan Pendidikan 126\\r\\nBAB IV\\r\\nPERMASALAHAN SOSIAL DAN ALTERNATIF PENDIDIKAN 134\\r\\nA. Problematika Kasus Peserta Didik 134\\r\\nB. Perkawinan pada Usia Anak yang Memprihatinkan 138\\r\\nC. Pendidikan Alternatif sebagai Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan 147\\r\\nD. Ide Wujudkan Kesetaraan dalam Pemenuhan Hak Pendidikan 158\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 167\\r\\nBIODATA PENULIS 177
No other version available