Text
Hukum Keuangan Negara Darurat (Tata Kelola Keuangan Masa Darurat Bencana Nasional Covid-19)
Buku Hukum Keuangan Negara Darurat (Tata Kelola Keuangan Masa Darurat Bencana Nasional Covid-19) Tata kelola keuangan negara secara umum digunakan untuk memberikan kemanfaatan bagi warga negara. Dalam pengelolaan keuangan negara tentu harus memperhatikan asas-asas keuangan sendiri, sehingga dapat tercapainya tujuan pengelolaan itu sendiri. Berbicara dalam konteks bencana nasional, COVID-19 yang sedang melanda Indonesia, kebijakan keuangan secara stimulan didayagunakan untuk kepentingan bencana, dengan tujuan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah COVID-19. Buku ini merupakan luaran hasil penelitian terapan unggulan tahun 2020-2021 yang dibiayai oleh DIPA Unsam, yang ditujukan untuk meneliti dan mengkaji efektifitas keuangan yang dianggarkan dalam penanggulangan COVID-19 terealisasi dengan baik merujuk pada asas-asas keuangan tersebut. Penetapan adagium hukum “Salus populi suprema lex esto” yang bermakna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, telah menjadi dasar pengesahan beragam kebijakan keuangan yang diperuntukkan untuk penanggulangan COVID-19. Keutamaan buku ini adalah menggambarkan tingkatan kesiapan pemerintah daerah dalam menanggapi kebijakan keuangan darurat yang telah ditetapkan pemerintah, serta memberikan solusi hukum agar seluruh kebijakan keuangan darurat ini ke depannya dapat didayagunakan lebih baik berdasarkan aspek tujuan dan peruntukannya. Sehingga, ke depannya tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggaran hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan. \\r\\n\\r\\nDaftar Isi\\r\\nKATA PENGANTAR v\\r\\nPENGANTAR EDITOR vi\\r\\nDAFTAR ISI viii\\r\\nBAB I. PENDAHULUAN 1\\r\\nA. Selayang Pandang 1\\r\\nB. Tujuan 5\\r\\nBAB II. KONSEP KEUANGAN NEGARA 6\\r\\nA. Prinsip dan Asas Penyelenggaraan Keuangan Negara 6\\r\\nB. Ragam Regulasi Keuangan Negara dan Daerah 13\\r\\nBAB III. BENCANA DAN BENCANA NASIONAL 19\\r\\nA. Konsep Bencana 19\\r\\nB. Dasar Penetapan Bencana Nasional 24\\r\\nC. Koherensi Bencana Nasional dan Keuangan Negara 28\\r\\nBAB IV. MENGENAL PANDEMI COVID-19 33\\r\\nA. Asal Muasal Covid-19 33\\r\\nB. Protokol Kesehatan 36\\r\\nC. Kedudukan Satgas Covid-19 40\\r\\nBAB V. MENYOAL KEBIJAKAN KEUANGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 43\\r\\nA. Refocusing Anggaran 43\\r\\nB. Penganggaran hingga Pelaporan Pertanggungjawaban 46\\r\\nC. Pengawasan: Internal dan Eksternal 50\\r\\nBAB VI. IUS CONSTITUENDUM KEUANGAN DARURAT 55\\r\\nA. Membedah Kekurangan Tata Kelola Anggaran Masa Covid-19 55\\r\\nB. Harmonisasi Kebijakan 59\\r\\nC. Konsep Sistem Keuangan Darurat 63\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 67
No other version available